Jumat, 25 Desember 2009

Kebijakan Gula Nasional Bakal Dirombak Mulai 2010

Pemerintah akan merombak beberapa ketentuan pergulaan nasional pada tahun 2010. Beberapa ketentuan yang akan dirombak antara lain menyangkut masalah impor dan revitalisasi pabrik gula.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan mulai tahun 2010 nanti beberapa ketentuan seperti merevisi Permendag No 527 tahun 2004 mengenai ketentuan impor gula, dan beberapa upaya kebijakan untuk meningkatkan produksi gula dalam hal ini program revitalisasi pabrik gula dan lain-lain.

"Target 2010 untuk evaluasi dalam keseluruhan kebijakan sektor gula bukan hanya Permendag 527 termasuk revitalisasi parbik gula, ini kebijakan dirancang untk mendukung kegiatan yang lain," kata Mari di lokasi Kramat Jati Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Mari mengatakan pemerintah akan menghilangkan segmentasi pasar gula di dalam negeri yaitu hanya mengacu pada tingkat icumsa gula atau kadar keputihan gula dan kualitas gula.

Seperti diketahui selama ini segmentasi produk gula di pasar dibuat dengan berbagai segmentasi yaitu segmen gula konsumsi untuk rumah tangga dan segmentasi gula untuk industri yang identik dengan gula rafinasi, yang selama ini justru sering membuat kerancuan di masyarakat.

"Bagaimana pertama melakukan pernyempurnaan kebejakan sektor gula yang komprehensif sehingga perbedaan artifisial yang menyebabakn suplai dan demand-nya tidak berjalan," jelas Mari.

Selain itu kata Mari pemerintah akan meningkatkan produksi gula dalam negeri untuk mendorong swasembada gula melalui revitalisasi pabrik gula dengan memperluas lahan tebu dan meningkatkan produktivitas tanaman tebu.

"Itu dua hal yang diharapkan bisa meningkatkan pruduksi termasuk raw sugar-nya pun bisa diambil dari dalam negeri," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar