Jumat, 25 Desember 2009

Kasus Century Akan Pengaruhi Masuknya Modal ke Indonesia

Kamis, 24/12/2009 12:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kasus Bank Century jika dibiarkan berlanjut hingga satu kuartal ke depan maka berpotensi memengaruhi ekspansi kredit dan masuknya arus modal (capital inflow ) ke Indonesia .

Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Berdasarkan pertemuannya dengan perwakilan Foreign Chambers (Kadin Asing) dan Perbanas yang berkunjung ke Depkeu, Sri Mulyani menyatakan mereka sudah melihat ada tanda-tanda penundaan ekspansi kredit karena adanya gejolak dari dalam negeri di Indonesia

“Tadi saya bertemu dengan Foreign Chambers dan Perbanas, semuanya menunjukkan konsen yang seragam yaitu ada tanda-tanda dari mulai ekspansi kredit dan investasi tampaknya mulai ditunda karena ada sesuatu yang belum beres. Sehingga kalau ini berlanjut satu kuartal saja akan memengaruhi prospek keseluruhan ekspansi kredit dan capital inflow ,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengingatkan perekonomian Indonesia bisa terhambat karena dalam posisi sekarang, nilai tukar dolar terhadap mata uang asing masih mencari keseimbangan baru.

"Kalau ini dikombinasikan, maka kita akan menghadapi dua ketidakpastian (uncertainty ), yaitu karena faktor domestik sendiri ditambah faktor eksternal risk -nya. Kalau dilihat dari itu maka kondisi 2010 mendatang, lebih menantang dilihat dari sisi inflasi juga sisi stabilitas harga," katanya.

Oleh karena itu, untuk menjaga perekonomian negara, Sri Mulyani berencana akan merevisi anggaran untuk subsidi. Hal ini, tambahnya, perlu diperhatikan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli dan stabilitas harga, serta percepatan pertumbuhan ekonomi tanpa membengkakan anggaran.

“Oleh karena itu, keputusan seperti me-review subsidi untuk mencari keseimbangan antara menjaga daya beli, stabilitas harga dan keinginan mengakselarasi pertumbuhan ekonomi versus implikasi anggarannya,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan Gula Nasional Bakal Dirombak Mulai 2010

Pemerintah akan merombak beberapa ketentuan pergulaan nasional pada tahun 2010. Beberapa ketentuan yang akan dirombak antara lain menyangkut masalah impor dan revitalisasi pabrik gula.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan mulai tahun 2010 nanti beberapa ketentuan seperti merevisi Permendag No 527 tahun 2004 mengenai ketentuan impor gula, dan beberapa upaya kebijakan untuk meningkatkan produksi gula dalam hal ini program revitalisasi pabrik gula dan lain-lain.

"Target 2010 untuk evaluasi dalam keseluruhan kebijakan sektor gula bukan hanya Permendag 527 termasuk revitalisasi parbik gula, ini kebijakan dirancang untk mendukung kegiatan yang lain," kata Mari di lokasi Kramat Jati Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Mari mengatakan pemerintah akan menghilangkan segmentasi pasar gula di dalam negeri yaitu hanya mengacu pada tingkat icumsa gula atau kadar keputihan gula dan kualitas gula.

Seperti diketahui selama ini segmentasi produk gula di pasar dibuat dengan berbagai segmentasi yaitu segmen gula konsumsi untuk rumah tangga dan segmentasi gula untuk industri yang identik dengan gula rafinasi, yang selama ini justru sering membuat kerancuan di masyarakat.

"Bagaimana pertama melakukan pernyempurnaan kebejakan sektor gula yang komprehensif sehingga perbedaan artifisial yang menyebabakn suplai dan demand-nya tidak berjalan," jelas Mari.

Selain itu kata Mari pemerintah akan meningkatkan produksi gula dalam negeri untuk mendorong swasembada gula melalui revitalisasi pabrik gula dengan memperluas lahan tebu dan meningkatkan produktivitas tanaman tebu.

"Itu dua hal yang diharapkan bisa meningkatkan pruduksi termasuk raw sugar-nya pun bisa diambil dari dalam negeri," katanya.