Jumat, 25 Desember 2009

Kasus Century Akan Pengaruhi Masuknya Modal ke Indonesia

Kamis, 24/12/2009 12:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kasus Bank Century jika dibiarkan berlanjut hingga satu kuartal ke depan maka berpotensi memengaruhi ekspansi kredit dan masuknya arus modal (capital inflow ) ke Indonesia .

Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Berdasarkan pertemuannya dengan perwakilan Foreign Chambers (Kadin Asing) dan Perbanas yang berkunjung ke Depkeu, Sri Mulyani menyatakan mereka sudah melihat ada tanda-tanda penundaan ekspansi kredit karena adanya gejolak dari dalam negeri di Indonesia

“Tadi saya bertemu dengan Foreign Chambers dan Perbanas, semuanya menunjukkan konsen yang seragam yaitu ada tanda-tanda dari mulai ekspansi kredit dan investasi tampaknya mulai ditunda karena ada sesuatu yang belum beres. Sehingga kalau ini berlanjut satu kuartal saja akan memengaruhi prospek keseluruhan ekspansi kredit dan capital inflow ,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengingatkan perekonomian Indonesia bisa terhambat karena dalam posisi sekarang, nilai tukar dolar terhadap mata uang asing masih mencari keseimbangan baru.

"Kalau ini dikombinasikan, maka kita akan menghadapi dua ketidakpastian (uncertainty ), yaitu karena faktor domestik sendiri ditambah faktor eksternal risk -nya. Kalau dilihat dari itu maka kondisi 2010 mendatang, lebih menantang dilihat dari sisi inflasi juga sisi stabilitas harga," katanya.

Oleh karena itu, untuk menjaga perekonomian negara, Sri Mulyani berencana akan merevisi anggaran untuk subsidi. Hal ini, tambahnya, perlu diperhatikan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli dan stabilitas harga, serta percepatan pertumbuhan ekonomi tanpa membengkakan anggaran.

“Oleh karena itu, keputusan seperti me-review subsidi untuk mencari keseimbangan antara menjaga daya beli, stabilitas harga dan keinginan mengakselarasi pertumbuhan ekonomi versus implikasi anggarannya,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan Gula Nasional Bakal Dirombak Mulai 2010

Pemerintah akan merombak beberapa ketentuan pergulaan nasional pada tahun 2010. Beberapa ketentuan yang akan dirombak antara lain menyangkut masalah impor dan revitalisasi pabrik gula.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan mulai tahun 2010 nanti beberapa ketentuan seperti merevisi Permendag No 527 tahun 2004 mengenai ketentuan impor gula, dan beberapa upaya kebijakan untuk meningkatkan produksi gula dalam hal ini program revitalisasi pabrik gula dan lain-lain.

"Target 2010 untuk evaluasi dalam keseluruhan kebijakan sektor gula bukan hanya Permendag 527 termasuk revitalisasi parbik gula, ini kebijakan dirancang untk mendukung kegiatan yang lain," kata Mari di lokasi Kramat Jati Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Mari mengatakan pemerintah akan menghilangkan segmentasi pasar gula di dalam negeri yaitu hanya mengacu pada tingkat icumsa gula atau kadar keputihan gula dan kualitas gula.

Seperti diketahui selama ini segmentasi produk gula di pasar dibuat dengan berbagai segmentasi yaitu segmen gula konsumsi untuk rumah tangga dan segmentasi gula untuk industri yang identik dengan gula rafinasi, yang selama ini justru sering membuat kerancuan di masyarakat.

"Bagaimana pertama melakukan pernyempurnaan kebejakan sektor gula yang komprehensif sehingga perbedaan artifisial yang menyebabakn suplai dan demand-nya tidak berjalan," jelas Mari.

Selain itu kata Mari pemerintah akan meningkatkan produksi gula dalam negeri untuk mendorong swasembada gula melalui revitalisasi pabrik gula dengan memperluas lahan tebu dan meningkatkan produktivitas tanaman tebu.

"Itu dua hal yang diharapkan bisa meningkatkan pruduksi termasuk raw sugar-nya pun bisa diambil dari dalam negeri," katanya.

Kamis, 19 November 2009

99 Perusahaan Dunia Yang Paling Beretika Di Tahun 2009



Sebuah penelitian diadakan oleh Ethisphere Institute yang didedikasikan untuk kemajuan dan berbagi praktik terbaik dalam etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan, anti-korupsi kembali membuat daftar baru perusahaan-perusahaan global yang menjalankan program tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility - CSR) yang dianggap memberikan panutan.

Seperti dikutip dari Ethisphere.com, Sabtu (25/4/2009) perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini kembali membuat daftar '2009 World Most Ethical Companies' yang terdiri dari 99 perusahaan.

Ke-99 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masuk nominasi serta tersaring lebih dari 100 negara dan terdiri dari 35 industri.

Tahun ini, sebanyak 20 perusahaan yang ada di daftar tahun 2008 dikeluarkan dari list, dan diganti dengan 25 perusahaan baru.

Perusahaan tersebut dinilai dari beberapa kriteria seperti inovatif, menjalankan CSR, memiliki jejak rekam yang baik dalam hukum dan aturan, tanggung jawab eksekutif, tata kelola perusahaan yang baik, sistem internal perusahaan yang baik serta menjadi pemimpin dalam industrinya.

Sebagai contoh perusahaan-perusahaan yang beretika itu seperti menjual produk yang baik ke masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan diskriminasi atau kegiatan ilegal lainnya dan tidak merusak lingkungan.

Ethisphere Institute pun mengakui memang tidak ada bisnis yang sempurna seperti menghadapi gugatan atau terkena terpaan krisis. Namun Ethisphere memberi acungan kepada perusahaan yang selalu berusaha untuk itu.

Daftar 2009 World’s Most Ethical Companies adalah :

Aerospace & Defense:
Honeywell International (AS)
Harris Corporation (AS)
The Aerospace Corporation (AS)

Banking:
HSBC (Inggris)
Rabobank (Belanda)
Standard Chartered Bank (Inggris)
Westpac Banking Corporation (Australia)


Automotive :
BMW (Jerman)
Cummins (AS)
Johnson Controls (AS)
Toyota Motor (Jepang)

Apparel:
Nike (AS)
Patagonia (AS)

Business Services:
Accenture Ltd (Bermuda)
Dun & Bradstreet (AS)
Pitney Bowes (AS)

Chemicals:
Ecolabs (AS)

Computer Hardware:
Hewlett-Packard (AS)
Dell (AS)
Xerox Corporation (AS)
Ricoh Company (Jepang)

Computer Software:
Salesforce.com (AS)
Oracle Corporation (AS)
Symantec (AS)

Energy & Utilities:
Duke Energy (AS)
FPL Group (AS)
Statkraft (Norwegia)
Wisconsin Energy Corp (AS)
Sempra Energy (AS)

Consumer Product:
Mattel (AS)
Henkel AG (Jerman)
Kao Corporation (Jepang)
S.C. Johnson & Son (AS)
Unilever (Belanda)

Diversified Industries :
General Electronic (AS)

Engineering & Construction:
Fluor Corporation (AS)
CRH (Irlandia)
Holcim (Swiss)
CH2M Hill (AS)

Environmental Services & Equipment:
Waste Management (AS)

Financial Services:
American Express (AS)
Principal Financial Group (AS)
The Hartford Financial Services Group (AS)

Electronics & Semiconductors:
Freescale Semiconductors (AS)
Intel (AS)
Texas Instruments (AS)

Food & Beverages:
General Mills (AS)
Danone (Perancis)
Kellog Company (AS)
PepsiCo (AS)
Stonyfield Farm (AS).

Food Service:
Sodexo

Food Stores:
Safeway
Trade Joe's

General Retail:
Target (AS)

Manufacturing:
Caterpilar (AS)
Deere & Company (AS)
Eaton Corporation (AS)
Milliken & Company (AS)
Rockwell Automation (AS)

Forestry, Paper & Packaging:
Internatational Paper Company (AS)
Weyerhaeuser (AS)
Stora Enso (Finlandia)
Svenska Cellulosa/SCA (Swedia)

Insurance:
AFLAC (AS)
Swiss Re (AS)
Sompo (Jepang)

Healthcare:
Cleveland Clinic (Jerman)
Premier (AS)
John Hopkins Hospital (AS)

Internet:
Google (AS)
Zappos.com (AS)

Hotel, Travel & Hospitality:
Accor (Prancis)
Marriot International (AS)

Media & Entertainment:
Thomson Reuters (Inggris/Kanada)
Time Warner (AS)

Medical Devices:
Baxter International (AS)
Royal Phillips (Belanda)
Becton Dickinson (AS)

Restaurants & Cafes:
McDonald's (AS)
Starbucks Coffee Co (AS)

Metals & Mining:
Alcoa Inc. (AS)
Rio Tinto Group (Inggris).

Oil & Gas:
Petro-Canada (Kanada)

Pharma & Biotech:
AstraZenneca (AS)
Genzyme (AS)
Novartis (Swiss)
Novo Nordisk (DEnmark)
Novozymes (Denmark)

Telecomunication:
T-Mobile (AS)
Vodafone roup (Inggris)
Cisco System (AS)

Special Retail:
Ten Thousand Villages (AS)
Marks and Spencer (Inggris)
IKEA (Swedia)
GAP (AS)
Best Buy (AS)

Real Estate:
Jones Lang LaSalle (AS)

Transportation & Logistics:
Nippon Yusen Kaisha/NYK (Jepang)
United Parcel Service/UPS (AS)

Semoga bermanfaat
sumber (VibizPortal.com)

Etika Bisnis Rasulullah .SAW

Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita, yaitu :

Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).

Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 112).

Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.

Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.

Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).

Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).

Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.

Selasa, 22 September 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?


Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antarteman meningkat menjadi kegiatan “profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di Koran local (lihat ilustrasi). Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencangkupi berbagai bidang studi dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangn akademik untuk menyelesaikan disertai dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.

Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kapasitas seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program studi Magister Manajemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura-pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyediaan jasa ini diperolehannya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topic sampai membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendadaran). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.

Ketika ditanya apakah jasa semacm itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalan konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatnya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya bnyak yang menyelenggarkan binis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada penawaran. Ini hokum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hokum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingun apa yang haus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT say mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya piker syarat skripsi dalah mengada-ngada”.

Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek pakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Beberepa dosen juga ada yang sedikit jegkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehingga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Kalau diberitahu tentang hal ini mahasiswa mengeluh dan mengatakan dosennya rewel. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja”.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.


  1. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?

Jawab :

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi


  1. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsi atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).

Jawab :

  1. Setujukah anda dengan peryantaan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab :

Setuju,

Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka tidak melanggar apapun, nyatanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana.


  1. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab :

Tragedi pendidikan nasional


  1. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.

Jawab :

Menurut saya bias dilarang bias tidak..
karena jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak orang menekuninya, jadi etis tidak ada tempatnya didalam dunia bisnis karena asal tidak melanggar hokum ya etis dan semuanya sah-sah saja.


  1. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnin “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

Jawab :

Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).