Kamis, 19 November 2009

99 Perusahaan Dunia Yang Paling Beretika Di Tahun 2009



Sebuah penelitian diadakan oleh Ethisphere Institute yang didedikasikan untuk kemajuan dan berbagi praktik terbaik dalam etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan, anti-korupsi kembali membuat daftar baru perusahaan-perusahaan global yang menjalankan program tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility - CSR) yang dianggap memberikan panutan.

Seperti dikutip dari Ethisphere.com, Sabtu (25/4/2009) perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini kembali membuat daftar '2009 World Most Ethical Companies' yang terdiri dari 99 perusahaan.

Ke-99 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masuk nominasi serta tersaring lebih dari 100 negara dan terdiri dari 35 industri.

Tahun ini, sebanyak 20 perusahaan yang ada di daftar tahun 2008 dikeluarkan dari list, dan diganti dengan 25 perusahaan baru.

Perusahaan tersebut dinilai dari beberapa kriteria seperti inovatif, menjalankan CSR, memiliki jejak rekam yang baik dalam hukum dan aturan, tanggung jawab eksekutif, tata kelola perusahaan yang baik, sistem internal perusahaan yang baik serta menjadi pemimpin dalam industrinya.

Sebagai contoh perusahaan-perusahaan yang beretika itu seperti menjual produk yang baik ke masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan diskriminasi atau kegiatan ilegal lainnya dan tidak merusak lingkungan.

Ethisphere Institute pun mengakui memang tidak ada bisnis yang sempurna seperti menghadapi gugatan atau terkena terpaan krisis. Namun Ethisphere memberi acungan kepada perusahaan yang selalu berusaha untuk itu.

Daftar 2009 World’s Most Ethical Companies adalah :

Aerospace & Defense:
Honeywell International (AS)
Harris Corporation (AS)
The Aerospace Corporation (AS)

Banking:
HSBC (Inggris)
Rabobank (Belanda)
Standard Chartered Bank (Inggris)
Westpac Banking Corporation (Australia)


Automotive :
BMW (Jerman)
Cummins (AS)
Johnson Controls (AS)
Toyota Motor (Jepang)

Apparel:
Nike (AS)
Patagonia (AS)

Business Services:
Accenture Ltd (Bermuda)
Dun & Bradstreet (AS)
Pitney Bowes (AS)

Chemicals:
Ecolabs (AS)

Computer Hardware:
Hewlett-Packard (AS)
Dell (AS)
Xerox Corporation (AS)
Ricoh Company (Jepang)

Computer Software:
Salesforce.com (AS)
Oracle Corporation (AS)
Symantec (AS)

Energy & Utilities:
Duke Energy (AS)
FPL Group (AS)
Statkraft (Norwegia)
Wisconsin Energy Corp (AS)
Sempra Energy (AS)

Consumer Product:
Mattel (AS)
Henkel AG (Jerman)
Kao Corporation (Jepang)
S.C. Johnson & Son (AS)
Unilever (Belanda)

Diversified Industries :
General Electronic (AS)

Engineering & Construction:
Fluor Corporation (AS)
CRH (Irlandia)
Holcim (Swiss)
CH2M Hill (AS)

Environmental Services & Equipment:
Waste Management (AS)

Financial Services:
American Express (AS)
Principal Financial Group (AS)
The Hartford Financial Services Group (AS)

Electronics & Semiconductors:
Freescale Semiconductors (AS)
Intel (AS)
Texas Instruments (AS)

Food & Beverages:
General Mills (AS)
Danone (Perancis)
Kellog Company (AS)
PepsiCo (AS)
Stonyfield Farm (AS).

Food Service:
Sodexo

Food Stores:
Safeway
Trade Joe's

General Retail:
Target (AS)

Manufacturing:
Caterpilar (AS)
Deere & Company (AS)
Eaton Corporation (AS)
Milliken & Company (AS)
Rockwell Automation (AS)

Forestry, Paper & Packaging:
Internatational Paper Company (AS)
Weyerhaeuser (AS)
Stora Enso (Finlandia)
Svenska Cellulosa/SCA (Swedia)

Insurance:
AFLAC (AS)
Swiss Re (AS)
Sompo (Jepang)

Healthcare:
Cleveland Clinic (Jerman)
Premier (AS)
John Hopkins Hospital (AS)

Internet:
Google (AS)
Zappos.com (AS)

Hotel, Travel & Hospitality:
Accor (Prancis)
Marriot International (AS)

Media & Entertainment:
Thomson Reuters (Inggris/Kanada)
Time Warner (AS)

Medical Devices:
Baxter International (AS)
Royal Phillips (Belanda)
Becton Dickinson (AS)

Restaurants & Cafes:
McDonald's (AS)
Starbucks Coffee Co (AS)

Metals & Mining:
Alcoa Inc. (AS)
Rio Tinto Group (Inggris).

Oil & Gas:
Petro-Canada (Kanada)

Pharma & Biotech:
AstraZenneca (AS)
Genzyme (AS)
Novartis (Swiss)
Novo Nordisk (DEnmark)
Novozymes (Denmark)

Telecomunication:
T-Mobile (AS)
Vodafone roup (Inggris)
Cisco System (AS)

Special Retail:
Ten Thousand Villages (AS)
Marks and Spencer (Inggris)
IKEA (Swedia)
GAP (AS)
Best Buy (AS)

Real Estate:
Jones Lang LaSalle (AS)

Transportation & Logistics:
Nippon Yusen Kaisha/NYK (Jepang)
United Parcel Service/UPS (AS)

Semoga bermanfaat
sumber (VibizPortal.com)

Etika Bisnis Rasulullah .SAW

Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita, yaitu :

Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).

Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 112).

Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.

Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.

Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).

Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).

Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.