Kamis, 14 Januari 2010

Persaingan Tidak Sehat Dalam Dunia Bisnis

Akhir-akhir ini banyak sekali persaingan bisnis yang tak sehat. Menurut salah satu Surat Kabar Jakarta :"sekitar 60 perusahaan periklanan di jakarta terpaksa tutup akibat persaingan yang tidak sehat.". Apabila kondisi ini tidak segera di atasi, lambat laun akan berakibat buruk didalam dunia bisnis. Kecurangan dan saling mencemooh merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Persaingan bisnis memanglah wajar tetapi hendaknya dilakukan secara sehat.

Contoh isu kasus SMS setan dengan menggunakan salah satu kartu perdana operator seluler,merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat, hal ini tentu saja berdampak buruk dan pada akhirnya dapat menjatuhkan reputasi operator seluler tersebut. Walaupun belum diketahui siapa saja pihak yang terlibat didalam kasus ini dan apa motif dari kasus ini,tetap saja hal ini meresahkan bagi dunia bisnis.

Persaingan bisnis tak sehat antara operator pun kian merambak, banyak operator seluler yang saling menjatuhkan lawan/pesaing bisnisnya. Para operator seluler gencar melakukan promosi tarif murah pemakaian seluler, cara-cara seperti ini dilakukan hanya untuk menarik konsumen. Sebagai konsumen hendaknya kita tidak termakan iming-iming janji palsu yang ditawarkan. Seharusnya pihak operator seluler merasa malu terhadap persaingan bisnis seperti ini.

BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba.
Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).

1.2 Praktik Bisnis Masih Abaikan Etika
Rukmana (2004) menilai praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus
SUARA PEMBARUAN DAILY
PERSAINGAN INDUSRTRI TV BERBAYAR TIDAK SEHAT
"Sesame Street" menjadi salah satu paket tayangan TV berbayar.
[JAKARTA] Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan khusus untuk perkembangan industri TV berbayar atau Pay TV di Indonesia. Kebijakan tersebut penting untuk mengatur persaingan atau kompetisi antar-TV berbayar yang saat ini sudah mulai tidak sehat. Monopoli dan eksklusif siaran dipilih sebagai jalan cepat untuk menarik konsumen berlangganan. Pandangan tersebut dikemukakan Pengamat Media dari Universitas Indonesia, Ade Armando ketika dihubungi SP, Rabu (12/3). Ia mengatakan persaingan usaha yang tidak sehat antar- Pay TV berdampak pada kenyamanan publik memperoleh informasi. "Sudah saatnya pemerintah campur tangan dalam perkembangan industri Pay TV. Apabila dibiarkan saja, para pelaku industri bisa saling membunuh dengan cara berlomba menyajikan siaran eksklusif bagi penonton," papar Ade kepada SP. Ade mengatakan, pemerintah mau tidak mau harus mengakui bahwa persaingan industri TV berbayar cenderung mu- lai mengabaikan aturan. Persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak pada kenyamanan publik untuk memperoleh hak siaran dalam sebuah stasiun televisi. Sebelumnya Ade yang juga pernah bergabung dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam diskusi tentang perkembangan TV berbayar di Indonesia, mengatakan sudah saatnya pemerintah mulai mengatur jumlah TV berbayar yang bergabung dan masuk ke Indonesia. Jangan asal memberikan izin masuk tanpa ada pemeriksaan yang maksimal, kata Ade.
Pengaturan masuknya TV berbayar ke Indonesia nantinya akan menjadi alat kontrol dalam persaingan usaha di industri yang masih terus berkembang. Diharapkan melalui campur tangan pemerintah, industri TV berbayar tidak lagi diperbolehkan industri memiliki siaran eksklusif atau memonopoli siaran tertentu. "Masyarakat jelas memiliki hak untuk mendapat informasi melalui siaran yang disajikan televisi. Tetapi apabila untuk mendapatkan satu siaran masyarakat diwajibkan membayar, tindakan itu sudah melanggar hak publik," papar Ade. Secara terpisah, Wakil Presiden PT Direct Vision (Astro) Halim Mahfudz kepada SP mengatakan tidak salah bila satu TV berbayar memiliki siaran yang eksklusif. Bahkan dalam Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen. Menurut Halim, siaran eksklusif tidak menyalahi aturan, mengingat siaran eksklusif merupakan alat untuk berkompetisi.
Sebaliknya, Ade Armando menilai Indonesia dinilai sudah kelewatan memberikan kebebasan pada TV berbayar internasional untuk masuk dalam industri televisi. TV berbayar yang berjumlah lebih dari 20 jenis akan berlomba-lomba menjadikan suatu siaran eksklusif, sehingga penonton yang ingin mendapatkan siaran tertentu hanya bisa diperoleh di satu TV berbayar khusus. TV berbayar merupakan layanan jasa penyiaran televisi (audio visual) yang hanya dapat di akses oleh pemirsa dengan membayar biaya berlangganan. TV berbayar sangat bergantung pada penyedia kanal (channel), terutama penyedia premium channel seperti ESPN, Star Sports, dan HBO.
Kenyamanan Publik
Saat ini, ada beberapa siaran yang hanya bisa di akses dari satu TV berbayar. Masyarakat harus membayar Rp 200.000- Rp 250.000 untuk bisa melihat siaran tersebut. Tindakan itu sebetulnya sudah melanggar kenyamanan publik untuk memperoleh informasi, sehingga hanya orang dengan kondisi ekonomi atas saja yang bisa menikmati siaran tersebut. "Selain jumlah Pay TV yang beredar di Indonesia, pemerintah juga wajib mengatur isi siaran dalam Pay TV. KPI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga memiliki andil besar dalam perkembangan Pay TV," ujar Ade. Sementara itu Corporate Secretary Indovision Arya Sinulingga berpendapat, keberhasilan penyelenggara TV berbayar bergantung kepada kemampuan dalam menyediakan paket yang menarik bagi pemirsa. Tetapi, dalam menyediakan materi semua TV berbayar harus tetap fair atau tidak monopoli sebuah siaran. "Asalkan semua Pay TV yang ada bermain sesuai aturan, dijamin kompetisi yang tercipta sehat. Sayangnya, saat ini kompetisi yang terjadi justru saling rebut isi siaran," kata Arya.
Beberapa kanal premium atau TV berbayar di Indonesia terbagi menjadi enam jenis, yakni seni dan hiburan (MTV, Fashion TV, E! Entertainment, StarWorld , dan V Channel), olah raga (ESPN, Star Sports, dan Euro Sports), film (HBO, Star Movies, dan Cinemax), berita (CNN, BBC, ABC, dan NHK), ilmu pengetahuan (Discovery Channel, Nat Geo, dan Animal Planet), anak-anak (Playhouse Disney, Disney Channel, Cartoon Networks, dan Nickledeon). Terkait dengan upaya Astro yang juga menjadi pesaing Indovision, Arya menanggapi tindakan Astro memonopoli siaran Liga Inggris berdampak negatif pada pertumbuhan industri. Untuk itu, rencananya Indovision akan menggugat Astro agar bisa menggunakan cara yang lebih sehat untuk bersaing. "Para pemain di industri Pay TV tidak keberatan bila Astro bermain fair. Tujuan hadirnya industri Pay TV adalah memberikan siaran terbaik bagi penonton. Jadi itu yang seharusnya dijadikan landasan oleh semua industri Pay TV," papar Arya. Jumlah pelanggan TV berbayar Indonesia di 2006 mencapai 476.000, jumlah tersebut masih rendah dibandingkan pelanggan di Tiongkok dan India. Ditambahkan Arya, penetrasi TV berbayar di Indonesia paling rendah yakni hanya mencapai 2 persen. Sementara penetrasi di Korea mencapai 93 persen, India (61 persen), dan Tiongkok (37 persen). [EAS/U-5]
Last modified: 13/3/08





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bentuk persaingan antara TV Prabayar harus diciptakan persaingan yang sehat. Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen.
3.2 Saran
1. Persaingan antara TV Prabayar yang menitik berat pada harga yang murah dan memperhatikan kualitas jaringan sehingga dapat dikonsumsi oleh konsumen berbagai kalangan. Kemudian sering itu layanan yang diberikan selalu perhatikan kebutuhan pelanggan,
2. Perlu kreatifitas bagi pelaku bisnis dalam membuat inovási-inovasi program/siaran TV tersebut serta memberikan kepuasan layanan terhadap pengguna dan sekaligus memberikan keuntungan perusahaan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas tersebut dapat juga menimati.

Rabu, 06 Januari 2010

Tekstil China Belum Masuk Cipadu

Rabu, 6 Januari 2010 | 17:35 WIB

Serbuan tekstil asal China pascaperdagangan bebas China ASEAN atau CAFTA belum sampai ke pasar tekstil di Cipadu Kreo, Tangerang, Banten. Demikianlah yang disampaikan beberapa pedagang tekstil di pasar Cipadu, Rabu (6/1/2010).

Seorang pedagang tekstil Cipadu, Saiful, mengaku iri dengan pedagang lain di Tanah Abang yang telah mendapat pasokan produk tekstil China. "Kami belum dapet jatah. Kalau Tanah Abang sudah semua, saya saja sudah ngiri. Sudah enggak sabar, penasaran banget," ujar Saiful saat ditemui di kiosnya.

Menurut Saiful yang mengaku telah melihat katalog tekstil China, barang Negeri Tirai Bambu tersebut dinilainya lebih kaya motif dan menarik dibandingkan motif tekstil domestik. "Motif itu berpengaruh sekali, pembeli kan lihatnya motif. Kalau kualitasnya sih saya belum tahu, kan belum masuk," ujarnya.

Hal senada dikatakan Anton, pedagang tekstil Cipadu lainnya. Menurut Anton, produk China belum sampai ke Cipadu sehingga produk domestik masih mendominasi dagangannya. "Kualitasnya sih kelihatannya bagusan luar," kata Anton.

Kedua pedagang tekstil Cipadu itu juga mengaku, penjualan mereka pada awal 2010 masih lesu. "Sepi, Mbak. Mungkin tahun baru, ya. Motif tahun lama enggak laku. Sekitar 40 persen-lah turunnya," ujar Saiful.

Kebijakan perdagangan bebas China ASEAN yang berlaku sejak Januari 2010 membuat sebagian besar pelaku usaha tekstil khawatir terhadap serbuan tekstil China yang mengancam produk tekstil domestik.

Sumber (Kompas.com)

Jumat, 25 Desember 2009

Kasus Century Akan Pengaruhi Masuknya Modal ke Indonesia

Kamis, 24/12/2009 12:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kasus Bank Century jika dibiarkan berlanjut hingga satu kuartal ke depan maka berpotensi memengaruhi ekspansi kredit dan masuknya arus modal (capital inflow ) ke Indonesia .

Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Berdasarkan pertemuannya dengan perwakilan Foreign Chambers (Kadin Asing) dan Perbanas yang berkunjung ke Depkeu, Sri Mulyani menyatakan mereka sudah melihat ada tanda-tanda penundaan ekspansi kredit karena adanya gejolak dari dalam negeri di Indonesia

“Tadi saya bertemu dengan Foreign Chambers dan Perbanas, semuanya menunjukkan konsen yang seragam yaitu ada tanda-tanda dari mulai ekspansi kredit dan investasi tampaknya mulai ditunda karena ada sesuatu yang belum beres. Sehingga kalau ini berlanjut satu kuartal saja akan memengaruhi prospek keseluruhan ekspansi kredit dan capital inflow ,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengingatkan perekonomian Indonesia bisa terhambat karena dalam posisi sekarang, nilai tukar dolar terhadap mata uang asing masih mencari keseimbangan baru.

"Kalau ini dikombinasikan, maka kita akan menghadapi dua ketidakpastian (uncertainty ), yaitu karena faktor domestik sendiri ditambah faktor eksternal risk -nya. Kalau dilihat dari itu maka kondisi 2010 mendatang, lebih menantang dilihat dari sisi inflasi juga sisi stabilitas harga," katanya.

Oleh karena itu, untuk menjaga perekonomian negara, Sri Mulyani berencana akan merevisi anggaran untuk subsidi. Hal ini, tambahnya, perlu diperhatikan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli dan stabilitas harga, serta percepatan pertumbuhan ekonomi tanpa membengkakan anggaran.

“Oleh karena itu, keputusan seperti me-review subsidi untuk mencari keseimbangan antara menjaga daya beli, stabilitas harga dan keinginan mengakselarasi pertumbuhan ekonomi versus implikasi anggarannya,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan Gula Nasional Bakal Dirombak Mulai 2010

Pemerintah akan merombak beberapa ketentuan pergulaan nasional pada tahun 2010. Beberapa ketentuan yang akan dirombak antara lain menyangkut masalah impor dan revitalisasi pabrik gula.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan mulai tahun 2010 nanti beberapa ketentuan seperti merevisi Permendag No 527 tahun 2004 mengenai ketentuan impor gula, dan beberapa upaya kebijakan untuk meningkatkan produksi gula dalam hal ini program revitalisasi pabrik gula dan lain-lain.

"Target 2010 untuk evaluasi dalam keseluruhan kebijakan sektor gula bukan hanya Permendag 527 termasuk revitalisasi parbik gula, ini kebijakan dirancang untk mendukung kegiatan yang lain," kata Mari di lokasi Kramat Jati Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Mari mengatakan pemerintah akan menghilangkan segmentasi pasar gula di dalam negeri yaitu hanya mengacu pada tingkat icumsa gula atau kadar keputihan gula dan kualitas gula.

Seperti diketahui selama ini segmentasi produk gula di pasar dibuat dengan berbagai segmentasi yaitu segmen gula konsumsi untuk rumah tangga dan segmentasi gula untuk industri yang identik dengan gula rafinasi, yang selama ini justru sering membuat kerancuan di masyarakat.

"Bagaimana pertama melakukan pernyempurnaan kebejakan sektor gula yang komprehensif sehingga perbedaan artifisial yang menyebabakn suplai dan demand-nya tidak berjalan," jelas Mari.

Selain itu kata Mari pemerintah akan meningkatkan produksi gula dalam negeri untuk mendorong swasembada gula melalui revitalisasi pabrik gula dengan memperluas lahan tebu dan meningkatkan produktivitas tanaman tebu.

"Itu dua hal yang diharapkan bisa meningkatkan pruduksi termasuk raw sugar-nya pun bisa diambil dari dalam negeri," katanya.

Kamis, 19 November 2009

99 Perusahaan Dunia Yang Paling Beretika Di Tahun 2009



Sebuah penelitian diadakan oleh Ethisphere Institute yang didedikasikan untuk kemajuan dan berbagi praktik terbaik dalam etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan, anti-korupsi kembali membuat daftar baru perusahaan-perusahaan global yang menjalankan program tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility - CSR) yang dianggap memberikan panutan.

Seperti dikutip dari Ethisphere.com, Sabtu (25/4/2009) perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini kembali membuat daftar '2009 World Most Ethical Companies' yang terdiri dari 99 perusahaan.

Ke-99 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masuk nominasi serta tersaring lebih dari 100 negara dan terdiri dari 35 industri.

Tahun ini, sebanyak 20 perusahaan yang ada di daftar tahun 2008 dikeluarkan dari list, dan diganti dengan 25 perusahaan baru.

Perusahaan tersebut dinilai dari beberapa kriteria seperti inovatif, menjalankan CSR, memiliki jejak rekam yang baik dalam hukum dan aturan, tanggung jawab eksekutif, tata kelola perusahaan yang baik, sistem internal perusahaan yang baik serta menjadi pemimpin dalam industrinya.

Sebagai contoh perusahaan-perusahaan yang beretika itu seperti menjual produk yang baik ke masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan diskriminasi atau kegiatan ilegal lainnya dan tidak merusak lingkungan.

Ethisphere Institute pun mengakui memang tidak ada bisnis yang sempurna seperti menghadapi gugatan atau terkena terpaan krisis. Namun Ethisphere memberi acungan kepada perusahaan yang selalu berusaha untuk itu.

Daftar 2009 World’s Most Ethical Companies adalah :

Aerospace & Defense:
Honeywell International (AS)
Harris Corporation (AS)
The Aerospace Corporation (AS)

Banking:
HSBC (Inggris)
Rabobank (Belanda)
Standard Chartered Bank (Inggris)
Westpac Banking Corporation (Australia)


Automotive :
BMW (Jerman)
Cummins (AS)
Johnson Controls (AS)
Toyota Motor (Jepang)

Apparel:
Nike (AS)
Patagonia (AS)

Business Services:
Accenture Ltd (Bermuda)
Dun & Bradstreet (AS)
Pitney Bowes (AS)

Chemicals:
Ecolabs (AS)

Computer Hardware:
Hewlett-Packard (AS)
Dell (AS)
Xerox Corporation (AS)
Ricoh Company (Jepang)

Computer Software:
Salesforce.com (AS)
Oracle Corporation (AS)
Symantec (AS)

Energy & Utilities:
Duke Energy (AS)
FPL Group (AS)
Statkraft (Norwegia)
Wisconsin Energy Corp (AS)
Sempra Energy (AS)

Consumer Product:
Mattel (AS)
Henkel AG (Jerman)
Kao Corporation (Jepang)
S.C. Johnson & Son (AS)
Unilever (Belanda)

Diversified Industries :
General Electronic (AS)

Engineering & Construction:
Fluor Corporation (AS)
CRH (Irlandia)
Holcim (Swiss)
CH2M Hill (AS)

Environmental Services & Equipment:
Waste Management (AS)

Financial Services:
American Express (AS)
Principal Financial Group (AS)
The Hartford Financial Services Group (AS)

Electronics & Semiconductors:
Freescale Semiconductors (AS)
Intel (AS)
Texas Instruments (AS)

Food & Beverages:
General Mills (AS)
Danone (Perancis)
Kellog Company (AS)
PepsiCo (AS)
Stonyfield Farm (AS).

Food Service:
Sodexo

Food Stores:
Safeway
Trade Joe's

General Retail:
Target (AS)

Manufacturing:
Caterpilar (AS)
Deere & Company (AS)
Eaton Corporation (AS)
Milliken & Company (AS)
Rockwell Automation (AS)

Forestry, Paper & Packaging:
Internatational Paper Company (AS)
Weyerhaeuser (AS)
Stora Enso (Finlandia)
Svenska Cellulosa/SCA (Swedia)

Insurance:
AFLAC (AS)
Swiss Re (AS)
Sompo (Jepang)

Healthcare:
Cleveland Clinic (Jerman)
Premier (AS)
John Hopkins Hospital (AS)

Internet:
Google (AS)
Zappos.com (AS)

Hotel, Travel & Hospitality:
Accor (Prancis)
Marriot International (AS)

Media & Entertainment:
Thomson Reuters (Inggris/Kanada)
Time Warner (AS)

Medical Devices:
Baxter International (AS)
Royal Phillips (Belanda)
Becton Dickinson (AS)

Restaurants & Cafes:
McDonald's (AS)
Starbucks Coffee Co (AS)

Metals & Mining:
Alcoa Inc. (AS)
Rio Tinto Group (Inggris).

Oil & Gas:
Petro-Canada (Kanada)

Pharma & Biotech:
AstraZenneca (AS)
Genzyme (AS)
Novartis (Swiss)
Novo Nordisk (DEnmark)
Novozymes (Denmark)

Telecomunication:
T-Mobile (AS)
Vodafone roup (Inggris)
Cisco System (AS)

Special Retail:
Ten Thousand Villages (AS)
Marks and Spencer (Inggris)
IKEA (Swedia)
GAP (AS)
Best Buy (AS)

Real Estate:
Jones Lang LaSalle (AS)

Transportation & Logistics:
Nippon Yusen Kaisha/NYK (Jepang)
United Parcel Service/UPS (AS)

Semoga bermanfaat
sumber (VibizPortal.com)

Etika Bisnis Rasulullah .SAW

Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita, yaitu :

Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).

Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 112).

Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.

Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.

Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).

Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).

Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.